RSS

Hadits sebagai Bayan




1.         Hadits sebagai bayan
a.    Dasar normatif dan filusufis
   Al-Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum dan ajaran dalam islam tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Al qur’an sebagai sumber hukum yang utama dan hanya memuat dasar-dasar yang bersifat umum bagi syari’at islam, tanpa perincian secara detail, kecuali yang sesuai dengan pokok-pokok yang bersifat umum itu, yang tidak pernah berubah karena adanya perubahan zaman dan tidak pula berkembang karena keragaman pengetahuan dan lingkungan. Al qur’an akan tetap kekal dan kebatilan tidak akan pernah masuk didalamnya. Ia akan tetap menjadi penuntun bagi kebaikan masyarakat, meski bagaimanapun keadaan ligkungan dan tradisinya. Di sisi lain, di dalamnya kita juga dapat menemukan ajaran-ajaran baik yang terkait dengan akidah, ibadah, syari’at, adab, sejarah umat terdahulu, etika umum dan akhlak.
Karena keadaan Al qur’an yang demikian itu, maka hadits sebagai sumber hukum yang kedua setelah Al qur’an, tampil sebagai penjelas (bayan) terhadap ayat-ayat Al qur’an yang bersifat global, menafsirkan yang masih mubham, menjelaskan yang masih mujmal, membatasi yang masih mutlak (muqayyad), menghususkan yang umum (‘amm), dan menjelaskan hukum-hukum serta tujuan-tujuannya, demikian juga membawa hukum-hukum yang secara eksplisit tidak dijelaskan oleh Al qur’an. Hal ini sejalan denga firman Allah :
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَانُّزَلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

“……. Dan Kami turunkan kepadamu Al qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir.” (Q.S. al Nahl/16:44).
   Atas dasar inilah, maka Allah SWT. menjadian ketaatan kepada Rasulullah, sebagai ketaatan kepada Allah SWT.[1][2] dan mewajibkan bagi kaum muslimin untuk mengikuti apa yang di perintahkan dan menjauhi apa yang dilarang oleh Rasulullah SAW..[2][3] Karena Rasulullah ketika menjelaskan ayat-ayat Al qur’an kepada para umatnya tidak mendasarkan diri pada kehendak hawa nafsunya, melainkan beliau mengikuti kehendak wahyu yang telah dianugrahkan Allah kepadanya. Hal ini sebagaimana firman Allah :
Katakanlah: “Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang ghaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.” (Q.S. al An’am/6:50).
b.    Macam-macam bayan
1)        Bayan Taqrir
Bayân taqrir ialah al-Hadits yang berfungsi menetapkan, memantapkan, dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan al-Qur`ân, sehingga maknanya tidak perlu dipertanyakan lagi. Ayat yang ditaqrir oleh al-Hadits tentu saja yang sudah jelas maknanya hanya memerlukan penegasan supaya jangan sampai kaum muslimin salah menyim-pulkan.  Contoh: Firman Allah SWT:
فَمَن شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Barangsiapa yang menyaksikan bulan ramadlan maka hendaklah shaum. (Qs.2:185)
Ditegaskan oleh Rasulullah SAW:
صُومُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
Shaumlah kalian karena melihat tanda awal bulan ramadlan dan berbukalah kalian karena melihat tanda awal bulan syawal. Hr. Muslim.
Hadits di atas dikatakan bayân taqrîr terhadap ayat al-Qur`ân, karena maknanya sama dengan al-Qur`ân, hanya lebih tegas ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.
فا جتنبوا الرجس من الأوثن واجتنبوا قول الزور                                                                  

Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta (QS Al-Hajj : 30)

Kemudian Rosulullah SAW dalam sabdanya menguatkan ketetapan hukum yang termaktub dalam firman Allah tersebut. Beliau bersabda :

عن عبد الرحمن بن ابى بكرة عن ابيه رضي الله عنه قال : قال النبي ص م : الآ انبئكم بأكبر الكبائر ثلاثا قالوا بلى يا رسول الله, قال الشراك با الله و عقوق الوالدين و جلس وكان متكئا فقال الآ وقول الزور (روه البخرى)

Dari Abdurrohman Bin Abi Bakroh dari ayahnya ra. Dia berkata : Nabi SAW Bersabda : “maukah kalian aku beritahu tentang dosa-dosa yang paling besar?” (Rosulullah mengulanginya sampai tiga kali). Para sahabat menjawab : “mau wahai Rosulullah”. Rosulullah SAW bersabda :”menyekutukan Allah dan durhaka kepada dua orang tuanya, saat itu Rosulullah sedang bersandar lalu beliau bersabda : “awas, jauhilah perkataan dusta” (HR. al-Bukhori)

2)        Bayan Tafsir
Bayân tafsir berarti menjelaskan yang maknanya samar, merinci ayat yang maknanya global atau mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Sunnah yang berfungsi bayân tafsir tersebut terdiri dari (1) tafshîl- al-mujmal, (2) taqyid al-muthlaq, (3) takhshish al-’âm.
1.  tafshîl- al-mujmal,
Hadits yang berfungsi tafshîl- al-mujmal, ialah yang merinci ayat al-Qur`ân yang maknanya masih global. Contoh:
-       Tidak kurang enam puluh tujuh ayat al-Qur`ân yang langsung memerintah shalat, tapi tidak dirinci bagaimana operasionalnya, berapa raka’at yang harus dilakukan, serta apa yang harus dibaca pada setiap gerakan. Rasulullah SAW dengan sunnahnya memperagakan shalat secara rinci, hingga beliau bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى. رواه الجماعة
Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku sedang shalat. Hr. Jamaah
-       Ayat-ayat tentang zakat, shaum, haji pun demikian memerlukan rincian pelaksanaannya. Ayat haji umpamanya menandaskan:
وَأَتِمُّوْا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ ِلله
Sempurnakanlah ibadah haji dan ibadah umrahmu karena Allah. (Qs.2:196)
Rinciannya ialah pelaksanaan Rasulullah dalam ibadah haji wada’ dan beliau bersabda:
خُذُوْا عَنِّى مَنَاسِكَكُمْ.
Ambillah dariku manasik hajimu. Hr. Ahmad, al-Nasa`I, dan al-Bayhaqi.

Bayan Taqyid yaitu menjelaskan ayat-ayat Al qur’an yang bersifat mutlak. Sedangkan contoh hadits yang membatasi (Taqyid) ayat-ayat Al qur’an yang bersifat mutlak, antara lain seperti sabda Rasulullah SAW.
“Rasulullah SAW di datangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan .”
Hadits ini men-taqyid Q.S Al Maidah :38 yang berbunyi :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِ يَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللهِ والله عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”

2. Tabyîn al-Musytarak
Tabyîn al-Musytarak ialah menjelaskan ayat al-Qur`ân yang mengandung kata bermakna ganda. Contoh:  Firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ
Wanita yang dicerai hendaklah menunggu masa iddah selama tiga quru. (Qs.2:228)
Perkataan قُرُوءٍ Quru adalah bentuk jama dari قَرْءٍ  Qar’in. Dalam bahasa Arab antara satu suku bangsa dengan yang lain ada perbedaan pengertian Qar’in. Ada yang mengartikan suci ada pula yang mengarti-kan masa haidl. Mana yang paling tepat perlu ada penjelasan. Rasul SAW bersabda:
طَلاَقُ الأَمَةِ تَطلِقْتَانِ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ.
Thalaq hamba sahaya ada dua dan iddahnya dua kali haidl. Hr. Abu dawud, al-Turmudzi, dan al-Daruquthni.
Dalam ketentuan hukum, hamba sahaya itu berlaku setengah dari orang merdeka. Jika hadits ini menetap-kan dua kali haidl, maka menurut sebagian pendapat, perkataan حَيْضَتَانِ  haidlatâni itu merupakan penjelas dari Qar`in yang musytarak, sehingga kesimpulannya bahwa wanita yang dicerai itu iddahnya tiga kali haidl.
Takhshîsh al-’âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum.
Contoh:
1) Firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الخِنْزِيْرِ
Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi. (Qs.5:3)

Dalam ayat ini tidak ada kecuali, semua bangkai dan darah diharamkan untuk dimakan. Sunnah Rasulullah SAW mentakhshish atau mengecualikan darah dan bangkai tertentu. Sabda Rasululah saw:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا المَيْتَـَتَانِ الحُوتُ وَالجَرَادُ وَأَمَّا الدَمَانِ فَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ.
Telah dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Yang dimaksud dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. sedangkan yang dimaksud dua macam darah adalah ati dan limpa.  (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan al-Bayhaqi.
Takhshîsh al-’âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum.
Contoh:
1) Firman Allah SWT:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ المَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الخِنْزِيْرِ
Diharamkan atasmu bangkai, darah dan daging babi. (Qs.5:3)

Dalam ayat ini tidak ada kecuali, semua bangkai dan darah diharamkan untuk dimakan. Sunnah Rasulullah SAW mentakhshish atau mengecualikan darah dan bangkai tertentu. Sabda Rasululah saw:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا المَيْتَـَتَانِ الحُوتُ وَالجَرَادُ وَأَمَّا الدَمَانِ فَالكَبِدُ وَالطِّحَالُ.
Telah dihalalkan kepada kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Yang dimaksud dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. sedangkan yang dimaksud dua macam darah adalah ati dan limpa.  (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan al-Bayhaqi.
3)      Bayan Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan al tasyri’, adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam Al qur’an, atau dalam Al qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja. Abbas Mutawalli Hammadah juga menyebutkan bayan ini dengan : Za’id ala al kitab al karim[3][6] hadits Rasulullah SAW. dalam segala bentuknya (baik yang qauli, fi’li, maupun taqriri) berusaha menunjukan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak tedapat dalam Al qur’an. Ia berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya, dengan menunjukan bimbingan dan menjelaskan persoalannya.
Hadits Rasulullah yang termasuk dalam kelompok ini, diantaranya hadits tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya) hukum shuf’ah, hukum pezina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak.[4][7]
   أَنَّ رَ سُوْلَ الَلّهِ صَلَّى الَلّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِمِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعَا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّأَوْ عَبْدٍذَكَرٍأَوْأُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ(رواه مسلم)
Bahwasannya Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam kepada bulan ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR. Muslim).
Hadits Rasulullah SAW. yang termasuk bayan al tasyri’ ini wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan hadits-hadits yang lainnya. Ibnu Al qoyyim berkata, bahwa hadits-hadits Rasulullah SAW. yang berupa tambahan terhadap Al Qur’an merupakan kewajiban atau aturan yang harus ditaati, tidak boleh menolak atau menyinggung karirnya, dan ini bukanlah sikap Rasulullah mendahului Al qur’an melainkan semata-mata karena perintahNya.

Bayan Naskhi
Ketiga bayan yang pertama yang telah diuraikan diatas disepakati oleh para ulama, meskipun untuk bayan yang ketiga ada sedikit perbedaan definisinya saja. Untuk bayan jenis keempat ini terdapat perbedaan yang sangat tajam. Ada yang mengakui dan menerima fungsi hadits sebagai nasikh terhadap berbagai hukum Al qur’an dan ada juga yang menolaknya.
Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah). Banyak yang mengatakan bayan al nasakh ini banyak melalui pendekatan bahasa, sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya. Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh ulama ialah hadits yang berbunyi :
   لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“ Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Hadits diatas menurut mereka menasakh isi firman Allah STW:
   كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَاحَضَرَ اَحَدَكُمْ اَلْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرٍاالوَصِيَّة ُللِوَالدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ باِلْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلىَ الْمُتَّقِيْنَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf  (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqoroh/2:180)
Sementara yang menolak nasakh ini adalah Imam Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, meskipun nasakh tersebut dengan hadits yang mutawatir. Kelompok lain yang menolak adalah sebagian besar pengikut madzhab zahiliyah dan kelompok khawarij.








2 komentar:

Unknown mengatakan...

bermanfaat materinya,,,terimakasih

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaat materinya... Trims

Posting Komentar

Copyright 2009 Neng Ingin Berbagi. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates