BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Istilah
manajemen keuangan berjalan beriringan sejalan dengan perkembangan
fungsi-fungsi yang lain, seperti manajemen pemasaran, manajemen produksi, dan
manajemen sumber daya manusia. Ada yang menyebut manajemen keuangan sebagai
pembelanjaan, karena materi yang dikaji pada intinya merupakan aktifitas
pembelanjaan organisasi. Pada prinsipnya manajemen keuangan memiliki fungsi
dasar, yaitu menghimpun dana dan mendistribusikannya untuk menopang semua
kegiatan, sehingga tujuan organisasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Dana
yang terhimpun perlu didistribusikan secara efektif dan efisien keseluruh
bagian dalam suatu organisasi. Alokasi dana ini secara garis besar dapat
dibedakan menjadi pengeluaran operasional dan pendapatan (revenue expenditure)
dan pengeluaran modal.
Konsep
manajemen budgeting (manajemen anggaran pengelolaan keuangan) yang
bertujuan untuk mengelola keuangan yang ada. Proses seperti inilah dapat
melahirkan keefektifan dalam pengelolaan keuangan sehingga masa depan lembaga
pendidikan lebih terjamin. Mengenai manajemen keuangan sekolah atau RAPBS
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan RAPBS?
2. Apa fungsi
RAPBS?
3. Bagaimana bentuk-bentuk
anggaran dalam RAPBS?
4. Bagaimana prinsip
penyusnan RAPBS?
5.
Bagaimana langkah-langkah penyusunan
RAPBS?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian RAPBS
RAPBS (Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara
penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh
kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, masyarakat, dan orangtua / wali peserta didik. Sumber dana perolehan
dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan
penyandang dana.[1]
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan
merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi
penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi
guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan
RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU
dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah
dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara
optimal.[2]
Acuan
sebagai dasar hukum RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)
adalah:[3]
1) Instruksi bersama Menteri Pemdidikan
dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam negeri No. 29 tahun 1974/01 tentang
pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
2) Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 293/102.F/0/1986, tentang petunjuk pelaksanaan dan penggunaan
sumbangan BP3
3) Surat edaran Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
4) Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat No. 835/102/Kep/B/1994
tanggal 28 Oktober 1994.
Konsep pembiayaan
lembaga pendidikan Islam, secara
tersirat, sebenarnya hal itu sudah ada sejak dahulu kala. Sebagaimana terungkap dalam surat al-Baqarah ayat 197, berikut ini:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ
مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ
الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ
اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ
الزَّادِ التَّقْوَىٰ وَاتَّقُونِ يَا
أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal.
Ayat tersebut,
jika hanya dibaca, tanpa ada pendalaman, sepertinya kita ditemukan sesuatu yang
“baru”, tetapi apabila dikaji lebih dalam, maka akan ditemukan sebuah fakta,
bahwa ternyata proses manajemen merupakan sesuatu yang mungkin salah satu yang
dimaksudkan dalam ayat al-Qur’an tersebut. Dalam tafsir Ibnu Katsir, banyak
diriwayatkan hadits tentang ayat ini. Sebagian menceritakan bahwa sebelum ayat
ini diturunkan, orang-orang melakukan haji tanpa membawa bekal. Ketika mereka
ditanya tentang hal itu, mereka berkata: “Kami berhaji mnuju Baitullah, lalu kenapa
Allah tidak memberi kami makanan?” Kemudian turunlah ayat ini. Sebagian lagi
menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan atas penduduk Yaman yang ketika
melakukan ibadah haji tidak membawa bekal hanya berkata; “kami adalah
orang-orang yang bertaqwa kpada Allah”.
Bertolak dari data tersebut disatas, memang
benar bahwa Allah tidak
seerta-merta memerintahkan kita melakukan langkah manajemen modern. Allah juga
tidak secara implisit mengajarkan kepada manusia tentang definisi manajemen
pembiayaan pendidikan. Tetapi dengan ayat diatas, Allah seakan-akan mengatakan
bahwa umat manusia harusnya bisa sukses. Untuk lebih menguatkan lagi, hadits
yang diriwayatkan oleh Jarir ibn Abdillah mengatakan demikian: bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda
“Barangsiapa yang berbekal (tazawwud) dalam dunia, maka hal itu akan memberikannya manfaat di
akhirat kelak”.[4]
B.
Fungsi RAPBS
Secara garis besar,
kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana
sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik.[5]
Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:[6]
1.
Pedoman pengumpulan dana
dan pengeluarannya
2.
Menggali dana secara
kreatif dan maksimal
3.
Menggunakan dana secara
jujur dan terbuka
4.
Mengembangkan dana secara
produktif
5.
Mempertanggung-jawabkan
dana secara objektif
Bila sikap ini benar-benar dilaksanakan oleh para
manajer lembaga pendidikan Islam, maka RAPBS ini akan membantu kemajuan lembaga
pendidikan yang dipimpin tersebut. Untuk itulah, maka setiap sekolah
menyusun RAPBS sebagai acuan kegiatan yang terkait dengan pendanaan.
Sebenarnya, dengan adanya RAPBS ini, sekolah dapat mengeksplorasi kemampuan
dirinya dan menyeimbangkan dengan alokasi dana yang ada. Dengan cara ini,
setiap program sekolah sudah terback up dalam RAPBS tersebut.
C.
Bentuk-bentuk
Anggaran dalam RAPBS
1.
Anggaran Pendapatan
Sumber keuangan
atau pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan
menjadi beberapa sumber, yaitu:[7]
a. Dana
dari Pemerintah
Baik
dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun keduanya. Dan dana
tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
b. Dana
dari Orang Tua Siswa
Pendanaan
dari orang tua siswa ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya
sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat
Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
1) Dana
tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh
orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
2) Dana
insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali
selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
3) Dana
sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang
dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu
ikatan apapun.
c.
Dana dari Masyarakat
Dana
ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari
anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan
pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut
merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu
kemajuan pendidikan.
Dana
ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan
ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
d. Dana
dari Alumni
Dana
ini merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang
tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan
belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk
turut mendukung kelancaran kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan
sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang
dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
e. Dana
dari Peserta Kegiatan
Dana
ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati
pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan
komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
f. Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada
beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana
ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang
pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya
koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.
2.
Anggaran Belanja
(Pengeluaran)
Secara garis besar,
pengeluaran dari suatu sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:[8]
a.
Pembiayaan rutin
Pembiayaan rutin
adalah biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari
tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional,
biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.
b.
Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan
pembangunan misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan
gedung, perbaikan gedung, penambahan furniture, dll.
Selain penggunaan dua macam dana di atas,
ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau
kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar. Bantuan ke
dalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara itu, bantuan
sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan
sumbanagn dari luar, dan sebagainya.[9]
D.
Prinsip Penyusunan
RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan
merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi
penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi
guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan
RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU
dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah
dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara
optimal.[10]
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS
adalah:
a. RAPBS
harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur,
bertanggung jawab, dan transparan.
b. RAPBS
harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat
terbuka di sekolah.
c. Dalam
menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan
dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.[11]
Hal penting yang harus diperhatikan
dalam penyusunan RAPBS adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut
mencakup semua anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar
kesemuanya itu dapat dilaksanakan satu tahun.[12]
E.
Langkah-langkah
Penyusunan RAPBS
Suatu
hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan
prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus
berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran
berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar
kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu
difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah
pertanggung jawaban keuangan.[13]
Penyusunannya
hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:[14]
1. Menginventarisasi
rencana yang akan dilaksanakan
2. Menyusun
rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
3. Menentukan
program kerja dan rincian program
4. Menetapkan
kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
5. Menghitung
dana yang dibutuhkan
6. Menentukan
sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana
tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya
ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap
anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan
dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah
dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.[15]
Dalam
setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah,
paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:[16]
1. Informasi
rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana
baru atau lanjutan.
2. Uraian
kegiatan program, program kerja, rincian program
3. Informasi
kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
4. Data
kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume
kebutuhan
5. Jumlah
anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana
kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
6. Sumber
dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan
program.
Di
dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) melibakan
beberapa unsur diantaranya:[17]
1. Pihak sekolah
2. Orang tua murid dalam wadah Komite Sekolah
3. Dinas Pendidikan Kota
4. Pemerintah kota.
Semua komponen ini adalah
pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai
kependudukan dan kapasitas.
Berikut langkah-langkah
penyusunan RAPBS menjadi APBS:
2
3
8
6
7
9
Dari skema di atas, dapat dilihat
bahwa langkah-langkah yang harus ditempuh oleh sekolah adalah:[18]
1) RAPBS disusun oleh sekolah dan pengurus
BP3/komite sekolah
2) Setelah selesai dirumuskan selanjutnya
RAPBS dikirim ke kantor Departemen Pendidikan nasional kota atau Dinas
Pendidikan Kota untuk mendapatkan persetujuan
3) Oleh pemerintah RAPBS diteliti di
Kandep Diknas oleh pengawas dan kasubag keuangan serta kasubag PRP, serta subag
yang relefan, kemudian di kirim kembali ke sekolah setelah mendapat revisi.
4) Sekolah mengadakan rapat dengan BP3
atau komite sekolah
5) RAPBS disetujui oleh sekolah setelah
mendapat kesepakatan dalam rapat anggota BP3 atau komite sekolah
6) RAPBS berubah menjadi APBS setelah disyahkan
oleh Kepala Kandep Diknas kota atau Kepala Dinas Pendidikan kota
7) APBS yang sudah sisyahkan dikirim
kembali ke sekolah dan APBS ini yang dijadikan acuan pembiayaan sekolah
8) Rekapitulasi ini dikirim ke wali kota
dan
9) Rekapitulasi di kirim ke Diknas
provinsi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
RAPBS (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan
penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah
selama satu tahun pelajaran berjalan. Sumber
dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan
orangtua/wali peserta didik.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk
kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan
sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi.
Penyusunan RAPBS harus melibatkan
kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Kegiatan RAPBS
dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat
dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk: pedoman
pengumpulan dana dan pengeluarannya, menggali dana secara
kreatif dan maksimal, menggunakan dana secara
jujur dan terbuka, mengembangkan dana secara produktif, mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
Bentuk-bentuk
Anggaran dalam RAPBS antara lain; Anggaran Pendapatan yang bersumber
dari dana dari pemerintah,
orang tua siswa, masyarakat, alumni, peserta kegiatan, kegiatan wirausaha
sekolah; dan anggaran belanja (Pengeluaran) untuk; Pembiayaan rutin dan pembiayaan
pembangunan
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran
untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan
sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus
melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS
adalah: benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara
jujur, bertanggung jawab, dan transparan, ditulis dalam bahasa yang sederhana
dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah, memprioritaskan pembelanjaan dana
sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
Penyusunan RAPBS hendaknya mengikuti
langkah-langkah: Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan, Menyusun
rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya, Menentukan program kerja dan rincian
program, Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program, Menghitung
dana yang dibutuhkan, Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan
pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai APBS.
Setiap anggaran yang disusun untuk
kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat informasi sebagai
berikut: Informasi rencana kegiatan, Uraian kegiatan program, Informasi
kebutuhan, Data kebutuhan harga satuan, Jumlah anggaran, Sumber dana
Pembuatan
RAPBS melibatkan
beberapa unsur diantaranya pihak sekolah, orang tua murid dalam wadah komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kota,
Pemerintah kota.
Berikut langkah-langkah
penyusunan RAPBS menjadi APBS:
2
3
8
6
7
9
DAFTAR PUSTAKA
Abuddinata.
2003. Manajemen Pendidikan. Bogor: Kencana.
Baharuddin dan
Makin. Manajemen Pendidikan Islam. 2010. Malang: UIN Maliki Press.
Fattah,
Nanang. 2004. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Qomar,
Mujamil. Tt. Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga.
Suryobroto. 2004. Manajemen Pendidikan Di Sekolah.
Jakarta: Rineka Cipta.
Tim Dosen
Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2012. Manajemen
Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
[1]Abuddinata, Manajemen Pendidikan (Bogor: Kencana, 2003), h.
102.
[2]Ibid, h. 103.
[3]Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia,
Manajemen Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 256.
[4] Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:
UIN Maliki Press, 2010), h. 117-118.
[6]Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta:
Erlangga, tt), h. 170.
[7]Suryobroto, Manajemen
Pendidikan Di Sekolah (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h. 92.
[8]Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang:
UIN Maliki Press, 2010), h. 88.
[9]Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta:
Erlangga, tt), h. 167.
[10]Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia,
Manajemen Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 257.
[11]Baharuddin dan Makin, Manajemen.....Ibid., h. 89.
[12]Ibid.,
[13]Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2004), 124.
[14]Ibid.,
[15]Ibid.,
[16]Suryobroto, Manajemen....Ibid.,
h. 95.
[17]Nanang Fattah, Landasan ....Ibid., h. 127.
[18]Ibid, h. 127-128.
3 komentar:
Mbak ada nggak contoh RAPBS yang bukan dari dana BOS?
http://www.kabarsantri.com/
Izin copas mbak..
Posting Komentar