RSS

RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah)




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Istilah manajemen keuangan berjalan beriringan sejalan dengan perkembangan fungsi-fungsi yang lain, seperti manajemen pemasaran, manajemen produksi, dan manajemen sumber daya manusia. Ada yang menyebut manajemen keuangan sebagai pembelanjaan, karena materi yang dikaji pada intinya merupakan aktifitas pembelanjaan organisasi. Pada prinsipnya manajemen keuangan memiliki fungsi dasar, yaitu menghimpun dana dan mendistribusikannya untuk menopang semua kegiatan, sehingga tujuan organisasi tercapai dengan efektif dan efisien.
Dana yang terhimpun perlu didistribusikan secara efektif dan efisien keseluruh bagian dalam suatu organisasi. Alokasi dana ini secara garis besar dapat dibedakan menjadi pengeluaran operasional dan pendapatan (revenue expenditure) dan pengeluaran modal.
Konsep manajemen budgeting (manajemen anggaran pengelolaan keuangan) yang bertujuan untuk mengelola keuangan yang ada. Proses seperti inilah dapat melahirkan keefektifan dalam pengelolaan keuangan sehingga masa depan lembaga pendidikan lebih terjamin. Mengenai manajemen keuangan sekolah atau RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah), akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan RAPBS?
2.      Apa fungsi RAPBS?
3.      Bagaimana bentuk-bentuk anggaran dalam RAPBS?
4.      Bagaimana prinsip penyusnan RAPBS?
5.      Bagaimana langkah-langkah penyusunan RAPBS?

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian RAPBS
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dimana sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua / wali peserta didik. Sumber dana perolehan dan pemakaian dana dipadukan dengan kondisi objektif kepentingan sekolah dan penyandang dana.[1]
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.[2]
Acuan sebagai dasar hukum RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah:[3]
1)    Instruksi bersama Menteri Pemdidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam negeri No. 29 tahun 1974/01 tentang pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara
2)    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 293/102.F/0/1986, tentang petunjuk pelaksanaan dan penggunaan sumbangan BP3
3)    Surat edaran Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
4)    Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat No. 835/102/Kep/B/1994 tanggal 28 Oktober 1994.
Konsep pembiayaan lembaga  pendidikan Islam, secara tersirat, sebenarnya hal itu sudah ada sejak dahulu kala. Sebagaimana terungkap  dalam surat al-Baqarah ayat 197, berikut ini:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ  فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ  وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ  وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ  وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.

Ayat tersebut, jika hanya dibaca, tanpa ada pendalaman, sepertinya kita ditemukan sesuatu yang “baru”, tetapi apabila dikaji lebih dalam, maka akan ditemukan sebuah fakta, bahwa ternyata proses manajemen merupakan sesuatu yang mungkin salah satu yang dimaksudkan dalam ayat al-Qur’an tersebut. Dalam tafsir Ibnu Katsir, banyak diriwayatkan hadits tentang ayat ini. Sebagian menceritakan bahwa sebelum ayat ini diturunkan, orang-orang melakukan haji tanpa membawa bekal. Ketika mereka ditanya tentang hal itu, mereka berkata: “Kami berhaji mnuju Baitullah, lalu kenapa Allah tidak memberi kami makanan?” Kemudian turunlah ayat ini. Sebagian lagi menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan atas penduduk Yaman yang ketika melakukan ibadah haji tidak membawa bekal hanya berkata; “kami adalah orang-orang yang bertaqwa kpada Allah”.

Bertolak dari data tersebut disatas, memang benar bahwa Allah tidak seerta-merta memerintahkan kita melakukan langkah manajemen modern. Allah juga tidak secara implisit mengajarkan kepada manusia tentang definisi manajemen pembiayaan pendidikan. Tetapi dengan ayat diatas, Allah seakan-akan mengatakan bahwa umat manusia harusnya bisa sukses. Untuk lebih menguatkan lagi, hadits yang diriwayatkan oleh Jarir ibn Abdillah mengatakan demikian: bahwasanya Rasulullah saw. Bersabda “Barangsiapa yang berbekal (tazawwud) dalam dunia, maka hal itu akan memberikannya manfaat di akhirat kelak”.[4]

B.       Fungsi RAPBS
Secara garis besar, kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik.[5] Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk:[6]
1.    Pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya
2.    Menggali dana secara kreatif dan maksimal
3.    Menggunakan dana secara jujur dan terbuka
4.    Mengembangkan dana secara produktif
5.    Mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
Bila sikap ini benar-benar dilaksanakan oleh para manajer lembaga pendidikan Islam, maka RAPBS ini akan membantu kemajuan lembaga pendidikan yang dipimpin tersebut. Untuk itulah, maka setiap sekolah menyusun RAPBS sebagai acuan kegiatan yang terkait dengan pendanaan. Sebenarnya, dengan adanya RAPBS ini, sekolah dapat mengeksplorasi kemampuan dirinya dan menyeimbangkan dengan alokasi dana yang ada. Dengan cara ini, setiap program sekolah sudah terback up dalam RAPBS tersebut.


C.       Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS
1.    Anggaran Pendapatan
Sumber keuangan atau pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi beberapa sumber, yaitu:[7]
a.    Dana dari Pemerintah
Baik dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun keduanya. Dan dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
b.    Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari orang tua siswa ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
1)   Dana tetap tiap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang  tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
2)   Dana insidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
3)   Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
c.    Dana dari Masyarakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik swasta.
d.   Dana dari Alumni
Dana ini merupakan bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah yang tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatankegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
e.    Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
f.      Dana dari Kegiatan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untuk mendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaar tahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.
2.    Anggaran Belanja (Pengeluaran)
Secara garis besar, pengeluaran dari suatu sekolah/madrasah dapat dibagi menjadi dua, yaitu:[8]
a.    Pembiayaan rutin
Pembiayaan rutin adalah biaya (anggaran) yang harus dikeluarkan secara rutin dan pasti dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru dan non-guru), biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas dan alat pengajaran.
b.   Pembiayaan pembangunan
Pembiayaan pembangunan misalnya biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan gedung, perbaikan gedung, penambahan furniture, dll.
Selain penggunaan dua macam dana di atas, ada satu lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau kepentingan sosial, baik bantuan sosial ke dalam maupun ke luar. Bantuan ke dalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara itu, bantuan sosial ke luar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI, permohonan sumbanagn dari luar, dan sebagainya.[9]
D.       Prinsip Penyusunan RAPBS
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) harus berdasarkan pada rencana pengembangan sekolah dan merupakan bagian dari rencana operasional tahunan. RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah. RAPBS perlu disusun pada setiap tahun ajaran sekolah dengan memastikan bahwa alokasi anggaran bisa memenuhi kebutuhan sekolah secara optimal.[10]
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah:
a.    RAPBS harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan.
b.   RAPBS harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah.
c.    Dalam menyusun RAPBS, sekolah sebaiknya secara saksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.[11]
Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus adanya pemenuhan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan sekolah/madrasah setiap tahunnya. RAPBS ini pun dituntut mencakup semua anggaran kegiatan rutin dan biaya penting lainnya, agar kesemuanya itu dapat dilaksanakan satu tahun.[12]
E.       Langkah-langkah Penyusunan RAPBS
Suatu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RAPBS adalah harus menerapkan prinsip anggaran berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang tersebut maka kehidupan sekolah akan menjadi solid dan benar-benar kokoh dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan pada bendaharawan sekolah, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban keuangan.[13]
Penyusunannya hendaknya mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:[14]
1.    Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan
2.    Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya
3.    Menentukan program kerja dan rincian program
4.    Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program
5.    Menghitung dana yang dibutuhkan
6.    Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut sumber dana sebelumnya.[15]
Dalam setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan di lingkungan sekolah, paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:[16]
1.    Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan, penanggung jawab, rsencana baru atau lanjutan.
2.    Uraian kegiatan program, program kerja, rincian program
3.    Informasi kebutuhan: barang/ jasa yang dibutuhkan, volume kebutuhan
4.    Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk seluruh volume kebutuhan
5.    Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program, program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
6.    Sumber dana: total sumber dana, masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
Di dalam pembuatan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) melibakan beberapa unsur diantaranya:[17]
1.    Pihak sekolah
2.    Orang tua murid dalam wadah  Komite Sekolah
3.    Dinas Pendidikan Kota
4.    Pemerintah kota.
Semua komponen ini adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan operasional sekolah sesuai kependudukan dan kapasitas.
Berikut langkah-langkah penyusunan RAPBS menjadi APBS:






 
                                                                         2
                                                                         3                                       8
                                                                         6
                                                                         7
                                                                                                                  9



Dari skema di atas, dapat dilihat bahwa langkah-langkah yang harus ditempuh oleh sekolah adalah:[18]
1)    RAPBS disusun oleh sekolah dan pengurus BP3/komite sekolah
2)    Setelah selesai dirumuskan selanjutnya RAPBS dikirim ke kantor Departemen Pendidikan nasional kota atau Dinas Pendidikan Kota untuk mendapatkan persetujuan
3)    Oleh pemerintah RAPBS diteliti di Kandep Diknas oleh pengawas dan kasubag keuangan serta kasubag PRP, serta subag yang relefan, kemudian di kirim kembali ke sekolah setelah mendapat revisi.
4)    Sekolah mengadakan rapat dengan BP3 atau komite sekolah
5)    RAPBS disetujui oleh sekolah setelah mendapat kesepakatan dalam rapat anggota BP3 atau komite sekolah
6)     RAPBS berubah menjadi APBS setelah disyahkan oleh Kepala Kandep Diknas kota atau Kepala Dinas Pendidikan kota
7)    APBS yang sudah sisyahkan dikirim kembali ke sekolah dan APBS ini yang dijadikan acuan pembiayaan sekolah
8)    Rekapitulasi ini dikirim ke wali kota dan
9)    Rekapitulasi di kirim ke Diknas provinsi. 

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Sumber dananya berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orangtua/wali peserta didik.
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi.
Penyusunan RAPBS harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Kegiatan RAPBS dilakukan agar rencana penerimaan dan pengeluaran dana sekolah/madrasah dapat dikontrol dengan baik. Adapun secara rinci, RAPBS berfungsi untuk: pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, menggali dana secara kreatif dan maksimal, menggunakan dana secara jujur dan terbuka, mengembangkan dana secara produktif, mempertanggung-jawabkan dana secara objektif
Bentuk-bentuk Anggaran dalam RAPBS antara lain; Anggaran Pendapatan yang bersumber dari dana dari pemerintah, orang tua siswa, masyarakat, alumni, peserta kegiatan, kegiatan wirausaha sekolah; dan anggaran belanja (Pengeluaran) untuk; Pembiayaan rutin dan pembiayaan pembangunan
RAPBS setidaknya meliputi penganggaran untuk kegiatan pengajaran, materi kelas, pengembangan profesi guru, renovasi bangunan sekolah, pemeliharaan, buku, meja dan kursi. Penyusunan RAPBS tersebut harus melibatkan kepala sekolah, guru, komite sekolah, staf TU dan komunitas sekolah.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan RAPBS adalah: benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan, ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah, memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
Penyusunan RAPBS hendaknya mengikuti langkah-langkah: Menginventarisasi rencana yang akan dilaksanakan, Menyusun rencana berdasarkan skala prioritas pelaksanaannya, Menentukan program kerja dan rincian program, Menetapkan kebutuhan untuk pelaksanaan rincian program, Menghitung dana yang dibutuhkan, Menentukan sumber dana untuk membiayai rencana
Rencana tersebut setelah dibahas dengan pengurus dan komite sekolah, maka selanjutnya ditetapkan sebagai APBS.
Setiap anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan sekolah, paling tidak harus memuat informasi sebagai berikut: Informasi rencana kegiatan, Uraian kegiatan program, Informasi kebutuhan, Data kebutuhan harga satuan, Jumlah anggaran, Sumber dana
Pembuatan RAPBS melibatkan beberapa unsur diantaranya pihak sekolah, orang tua murid dalam wadah  komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kota, Pemerintah kota.
Berikut langkah-langkah penyusunan RAPBS menjadi APBS:


 
                                                                         2
                                                                         3                                       8
                                                                         6
                                                                         7
                                                                                                                  9



DAFTAR PUSTAKA

Abuddinata. 2003. Manajemen Pendidikan. Bogor: Kencana.

Baharuddin dan Makin. Manajemen Pendidikan Islam. 2010. Malang: UIN Maliki Press.

Fattah, Nanang. 2004. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Qomar, Mujamil. Tt. Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga.

Suryobroto. 2004. Manajemen Pendidikan Di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. 2012. Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.



[1]Abuddinata, Manajemen Pendidikan (Bogor: Kencana, 2003), h. 102.
[2]Ibid, h. 103.
[3]Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 256.
[4] Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang: UIN Maliki Press, 2010), h. 117-118.
[5]Ibid., h. 89.
[6]Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, tt), h. 170.
[7]Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), h. 92.
[8]Baharuddin dan Makin, Manajemen Pendidikan Islam (Malang: UIN Maliki Press, 2010), h. 88.
[9]Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam (Jakarta: Erlangga, tt), h. 167.
[10]Tim Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2012), h. 257.
[11]Baharuddin dan Makin, Manajemen.....Ibid., h. 89.
[12]Ibid.,
[13]Nanang Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004), 124.
[14]Ibid.,
[15]Ibid.,
[16]Suryobroto, Manajemen....Ibid., h. 95.
[17]Nanang Fattah, Landasan ....Ibid., h. 127.
[18]Ibid, h. 127-128.

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Mbak ada nggak contoh RAPBS yang bukan dari dana BOS?

adminkabarantri mengatakan...

http://www.kabarsantri.com/

Anonim mengatakan...

Izin copas mbak..

Posting Komentar

Copyright 2009 Neng Ingin Berbagi. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates