BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah
satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah.
RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam
rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan
resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan
jenjang pendidikan termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya
untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan,
potensial, nasional maupun interna sional.
RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam
penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5
tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah
menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman,
dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan
masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi
sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat
mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin
potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah
semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan
oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut
meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian
pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan
tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang
kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium,
buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu
tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya
pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun
mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15
tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu
sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan
mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas,
relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat
luas.
Oleh karena
itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang mampu
memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP
tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara
untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial
maupun nasional.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah
sebagai berikut :
Bagaimana proses pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang baik
dalam tata kelola dan taat hukum ?
C.
Tujuan
Pembahasan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
Untuk mengetahui proses pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang
baik dalam tata kelola dan taat hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
Perencanaan
sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang
tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia.
RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka
untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.[1]
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah
satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS
berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam
rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan
resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan
jenjang pendidikan termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya
untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan,
potensial, nasional maupun internasional.
RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan
pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun
pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan
format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan
atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat
sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah
yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai
SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi
akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua
sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh
pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut
meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian
pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan
tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang
kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium,
buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu
tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya
pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun
mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP
memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang
ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka
diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien,
berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan
bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian
SNP yang mampu memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka
pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi
salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah
rintisan, potensial maupun nasional.[2]
RPS sangat
penting manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan
rencana pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota dapat dijadikan
dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten
atau Kota (RPPK). Dengan cara ini,
RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian
manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana
Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang
ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP dapat digunakan
sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional
(RPPN). [3]
Adapun
tujuan adanya pedoman penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ini antara
lain adalah:
- Untuk memberikan pedoman bagi semua jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah rintisan, potensial, dan nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
- Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atau Kota (RPPK).
- Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Propinsi dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
- Untuk memberikan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
- Untuk memberikan pedoman bagi semua sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
- Untuk memberikan pedoman bagi semua stakeholder di daerah atau pusat dalam partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
- RPS digunakan sebagai dasar atau acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pembimbingan kepada sekolah.[4]
B.
Landasan Hukum Rencana Pengembangan Sekolah
Rencana Pengembangan Sekolah
dibuat berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.[5]
C.
Proses Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
a.
Tujuan
perencanaan pendidikan
-
Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
-
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan
sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi,
dan pusat
-
Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
-
Mengoptimalkan partisipasi
masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.
Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
Rencana
Pengembangan Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
-
menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah
ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang
kecil.
-
mendukung
koordinasi antar pelaku sekolah.
-
menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah,
antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
-
menjamin
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan.
-
mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat, dan menjamin
tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.
-
sebagai
dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program
Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan
sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang,
jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah
dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1. RPS Jangka
Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. RPS Jangka
Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5
(lima) tahun.
3. RPS Tahunan
adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.[6]
Dalam penyusunan RPS harus menerapkan
prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi belajar siswa, membawa perubahan yang
lebih baik (peningkatan atau pengembangan), sistematis, terarah, terpadu
(saling terkait & sepadan), menyeluruh, tanggap terhadap perubahan, demand
driven (berdasarkan kebutuhan), partisipasi, keterwakilan, transparansi, data
driven, realistik sesuai dengan hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada
hasil review dan evaluasi.
Faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah adalah
konsistensi anatara perencanaan dengan pelaksanaan pengembangan sekolah. Perencanaan
sekolah yang baik akan memberikan kontribusi keberhasilan yang besar dalam
implementasinya.
Sedangkan perencanaan yang kurang baik akan memberikan dampak yang kurang
baik pula terhadap impelemntasinya. Oleh karena itu dalam setiap membuat RPS,
sekolah harus mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti
kondisi lingkungan strategis, kondisi sekolah saat ini, dan harapan masa
datang.[7]
2.
Langkah-langkah Penyusunan RPS: Rencana Strategis (Renstra)
dan Rencana Operasional (Renop)
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa RPS berisi dua rencana
pengembangan pendidikan ditinjau dari jangka waktunya, yaitu Rencana Strategis
(Renstra) Sekolah dalam jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Operasional
(Renop) Sekolah dalam jangka pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu
perencanaan pengembangan sekolah yang menggambarkan tentang program-program
sekolah yang akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun.
Program-program tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik
maupun non fisik, yang semuanya mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan
bagian tak terpisahkan dari Renstra, dan lebih merupakan penjabaran operasional
dari Renstra. Program-program dalam Renop lebih detail yang akan dilaksankan
dan dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian Renstra dibuat pada
awal tahun untuk lima tahun mendatang, sedangkan Renop dibuat pada tahun
pertama dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam Renstra maupun Renop
semua sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Dalam
hal program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan kebutuhan sekolah,
masyarakat serta sesuai dengan RPPP dan RPPN.
a.
Langkah-langkah
penyusunan Renstra dalam RPS:
Secara
lebih rinci dalam pentahapan proses penyusunan RPS adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan analisis
lingkungan strategis sekolah
2.
Melakukan analisis
situasi pendidikan sekolah saat ini
3.
Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah yang
diharapkan 5 tahun kedepan
4.
Menentukan
kesenjangan antara situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan 5
tahun kedepan
5.
Merumuskan visi
6.
Merumuskan misi
sekolah
7.
Merumuskan tujuan
sekolah selama lima (5) tahun ke depan
8.
Merumuskan program-program strategis untuk mencapai
tujuan jangka menengah (5 tahun)
9.
Menentukan strategi
pelaksanaan
10.
Menentukan milestone (output apa dan kapan dicapainya)
11.
Menentukan rencana
biaya (alokasi dana)
12.
Membuat rencana
pemantauan dan evaluasi
b.
Langkah-langkah Penyusunan Renop dalam RPS:
Renop disusun berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari
Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang
merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai
dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh
berbagai pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Adapun langkah-langkah penyusunan
Renop adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
2. Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
3. Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan
(yang diharapkan)
4. Merumuskan kesenjangan antara pendidikan sekolah saat ini
dan satu (1) tahun kedepan
5. Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
6. Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu
dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat
kesiapannya
7. Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan
masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
8. Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah
ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
9.
Menyusun rencana program sekolah
10. Menentukan milestone
(output apa & kapan dicapai)
11. Menyusun
rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
12. Menyusun
rencana pelaksanaan program
13. Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
14. Membuat
jadwal pelaksanaan program
15. Menentukan
penanggungjawab program atau kegiatan
Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika
menyusun Renop sekolah adalah:
1.
Menggunakan strategi analisis swot
2. Analisis swot dilakukan setiap tahun
3. Renop merupakan pemjabaran dari renstra
4. Program yang direncanakan lebih operasional
5. Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan sasaran
(tujuan) satu tahunan
6. Rencana dan program sekolah harus memperhatikan
hasil analisis SWOT
7. Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Makalah RPS
ini dikembangkan sebagai model minimal untuk bisa dikembangkan lebih jauh tanpa
mengurangi aspek-aspek yang ada. Pedoman penyusunan ini dipergunakan oleh semua
sekolah dalam
rangka menyelenggarakan pendidikan, baik sekolah dalam kelompok rintisan, potensial maupun
nasional, juga dapat dipergunakan oleh sekolah, Dinas
Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Propinsi dalam upaya pencapaian pendidikan
yang efisien, efektif, relevan, dan merata.
Isi utama yang harus dikembangkan dalam RPS tiap sekolah adalah semua
aspek yang mengarah kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana
diamanatkan dalam UUSPN maupun PP Nomor 19 Tahun 2005. Diharapkan ke depan
semua sekolah tidak ada lagi yang masuk kelompok rintisan dan potensial, tetapi
menjadi sekolah berstandar nasional. Bahkan diharapkan semua sekolah menjadi
sekolah yang memenuhi SNP.
DAFTAR PUSTAKA
Baharuddin. Dll. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta: UIN Maliki
Press.
Depdiknas. Panduan
Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). 2010.
Hendyat Soetopo. 2010. Perilaku Organisasi. Jakarta: PT Remaja
Rosdakarya.
Muhaimin. Manajemen Pendidikan. 2009. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Mujamil Qomar. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: PT Gelora
Aksara.
0 komentar:
Posting Komentar