RSS

RPS (Rencana Pengembangan Sekolah)




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun interna sional.  RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang mampu memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
Bagaimana proses pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang baik dalam tata kelola dan taat hukum ?

C.    Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
Untuk mengetahui proses pembuatan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang baik dalam tata kelola dan taat hukum.



BAB II
PEMBAHASAN

Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.[1]
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) merupakan salah satu wujud dari salah satu fungsi manajemen sekolah yang amat penting yang harus dimiliki sekolah. RPS berfungsi untuk memberi arah dan bimbingan bagi para pelaku sekolah dalam rangka menuju tujuan sekolah yang lebih baik (peningkatan, pengembangan) dengan resiko yang kecil dan untuk mengurangi ketidakpastian masa depan.
Berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), mulai sekarang setiap sekolah pada semua satuan, jenis dan jenjang pendidikan termasuk SMP harus memenuhi SNP tersebut. Salah satu upaya untuk mencapai SNP, setiap sekolah wajib membuat RPS.
RPS wajib dibuat oleh semua SMP, baik yang termasuk kelompok rintisan, potensial, nasional maupun internasional.  RPS harus dimiliki oleh setiap sekolah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pendidikan, baik untuk jangka panjang (20 tahun), menengah (5 tahun) maupun pendek (satu tahun). Diharapkan, semua jenis kelompok sekolah menggunakan format RPS yang sama. Perbedaannya terletak pada isi, kedalaman, dan luasan atau cakupan program sesuai dengan kondisi sekolah dan tuntutan masyarakat sekitarnya. Perbedaan lainnya adalah lama waktu pencapaian SNP. Bagi sekolah yang memiliki potensi lebih tinggi dari pada sekolah lain akan dapat mencapai SNP relatip lebih cepat. Demikian sebaliknya, bagi sekolah yang miskin potensi akan lebih lamban dalam mencapai SNP. Namun demikian harapannya adalah semua sekolah tersebut dalam kurun waktu tertentu mencapai SNP yang ditentukan oleh pemerintah.
Standar Nasional Pendidikan yang harus dicapai oleh tiap sekolah tersebut meliputi standar kelulusan, kurikulum, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, pengelolaan, dan penilaian pendidikan. Sangat dimungkinkan suatu sekolah telah memenuhi standar kelulusan tetapi fasilitasnya belum standar atau sebaliknya. Suatu sekolah sekarang kondisinya kurang dalam standar fasilitas seperti ruang kelas, laboratorium, buku, dan sebagainya dan secara bertahap akan dipenuhi selama kurun waktu tertentu. Sementara itu kondisi gurunya telah memenuhi SNP. Begitu seterusnya pada aspek-aspek lainnya. Suatu sekolah dimungkinkan dalam waktu lima tahun mampu mencapai SNP, sementara itu terdapat sekolah untuk mencapai SNP memerlukan waktu 15 tahun. Semua itu sangat tergantung kepada unsur-unsur yang ada di sekolah itu sendiri. Dan apabila suatu sekolah telah memenuhi SNP, maka diharapkan akan mampu menyelenggarakan pendidikan secara efektif, efisien, berkualitas, relevan, dan mampu mendukung tercapainya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu dipandang sangat penting adanya suatu pedoman pencapaian SNP yang mampu memberikan arah dan pegangan bagi tiap sekolah dalam rangka pencapaian SNP tersebut. Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) diharapkan menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik bagi sekolah rintisan, potensial maupun nasional.[2]
RPS sangat penting manfaatnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk penyusunan rencana pendidikan di daerahnya. Semua RPS di Kabupaten/Kota dapat dijadikan dasar bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atau Kota (RPPK). Dengan cara ini, RPPK akan lebih relevan dengan kebutuhan setiap sekolah di daerahnya. Demikian manfaat bagi Dinas Pendidikan Tingkat Propinsi. Dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP) harus didasarkan atas semua RPPK yang ada di daerahnya. Demikian juga pada tingkat nasional, RPPP dapat digunakan sebagai informasi bagi penyusunan Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN). [3]
Adapun tujuan adanya pedoman penyusuan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) ini antara lain adalah:
  1. Untuk memberikan pedoman bagi semua jenis kelompok sekolah, yaitu sekolah rintisan, potensial, dan nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
  2. Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Kabupaten atau Kota  (RPPK).
  3. Untuk memberikan pedoman bagi semua Dinas Pendidikan Propinsi dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Propinsi (RPPP).
  4. Untuk memberikan pedoman bagi Departemen Pendidikan Nasional dalam membuat Rencana Pengembangan Pendidikan Nasional (RPPN).
  5. Untuk memberikan pedoman bagi semua sekolah dalam mencapai SNP, sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya.
  6. Untuk memberikan pedoman bagi semua stakeholder di daerah atau pusat dalam partisipasinya kepada sekolah untuk mencapai SNP.
  7. RPS digunakan sebagai dasar atau acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pembimbingan kepada sekolah.[4]

B.     Landasan Hukum Rencana Pengembangan Sekolah
Rencana Pengembangan Sekolah dibuat berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku yaitu: Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005-2009.[5]

C.    Proses Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS)
a.      Tujuan perencanaan pendidikan
-         Mendukung koordinasi antarpelaku pendidikan.
-         Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara sekolah dengan dinas pendidikan, dinas pendidikan propinsi, dan pusat
-         Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
-         Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b.      Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah  (RPS)
Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) disusun dengan tujuan untuk:
-       menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
-       mendukung koordinasi antar pelaku sekolah.
-       menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar pelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu.
-       menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
-       mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat, dan menjamin tercapainya penggunaan sumber-daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
-       sebagai dasar ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi pada akhir program

Sistem Perencanaan Sekolah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan sekolah untuk menghasilkan rencana-rencana sekolah (RPS) dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara sekolah dan masyarakat (diwakili oleh komite sekolah). Perbedaan antara satu dengan lainnya adalah:
1.    RPS Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2.    RPS Jangka Menengah (Rencana Strategis) adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 5 (lima) tahun.
3.    RPS Tahunan adalah dokumen perencanaan sekolah untuk periode 1 (satu) tahun.[6]

Dalam penyusunan RPS harus menerapkan prinsip-prinsip: memperbaiki prestasi belajar siswa, membawa perubahan yang lebih baik (peningkatan atau  pengembangan), sistematis, terarah, terpadu (saling terkait & sepadan), menyeluruh, tanggap terhadap perubahan, demand driven (berdasarkan kebutuhan), partisipasi, keterwakilan, transparansi, data driven, realistik sesuai dengan hasil analisis SWOT, dan mendasarkan pada hasil review dan evaluasi.
Faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap sekolah adalah konsistensi anatara perencanaan dengan pelaksanaan pengembangan sekolah. Perencanaan sekolah yang baik akan memberikan kontribusi keberhasilan yang besar dalam implementasinya.
Sedangkan perencanaan yang kurang baik akan memberikan dampak yang kurang baik pula terhadap impelemntasinya. Oleh karena itu dalam setiap membuat RPS, sekolah harus mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti kondisi lingkungan strategis, kondisi sekolah saat ini, dan harapan masa datang.[7]
2.      Langkah-langkah Penyusunan RPS: Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop)
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa RPS berisi dua rencana pengembangan pendidikan ditinjau dari jangka waktunya, yaitu Rencana Strategis (Renstra) Sekolah dalam jangka menengah (lima tahunan) dan Rencana Operasional (Renop) Sekolah dalam jangka pendek (satu tahunan). Renstra menggambarkan suatu perencanaan pengembangan sekolah yang menggambarkan tentang program-program sekolah yang akan dilaksanakan dan dicapai selama kurun waktu lima tahun. Program-program tersebut lebih bersifat garis besar, baik menyangkut fisik maupun non fisik, yang semuanya mengacu kepada SNP. Sedangkan Renop merupakan bagian tak terpisahkan dari Renstra, dan lebih merupakan penjabaran operasional dari Renstra. Program-program dalam Renop lebih detail yang akan dilaksankan dan dicapai dalam satu tahun.
Dengan demikian Renstra dibuat pada awal tahun untuk lima tahun mendatang, sedangkan Renop dibuat pada tahun pertama dari lima tahun yang akan dilaksanakan. Baik dalam Renstra maupun Renop semua sumber dana dan alokasi biaya sudah dapat diprediksi sebelumnya. Dalam hal program, baik Renstra maupun Renop harus memperhatikan kebutuhan sekolah, masyarakat serta sesuai dengan RPPP dan RPPN.
a.      Langkah-langkah penyusunan Renstra dalam RPS:
Secara lebih rinci dalam pentahapan proses penyusunan RPS adalah sebagai berikut:
1.    Melakukan analisis lingkungan strategis sekolah
2.    Melakukan analisis situasi pendidikan sekolah saat ini
3.    Melakukan  analisis situasi pendidikan sekolah yang diharapkan 5 tahun kedepan
4.    Menentukan kesenjangan antara situasi pendidikan sekolah saat ini dan yang diharapkan 5 tahun kedepan
5.    Merumuskan visi
6.    Merumuskan misi sekolah
7.    Merumuskan tujuan sekolah selama lima (5) tahun ke depan
8.    Merumuskan  program-program strategis untuk mencapai tujuan jangka menengah (5 tahun)
9.    Menentukan strategi pelaksanaan
10.                        Menentukan milestone (output apa dan kapan dicapainya)
11.                        Menentukan rencana biaya (alokasi dana)
12.                        Membuat rencana pemantauan dan evaluasi
b.      Langkah-langkah Penyusunan Renop dalam RPS:
Renop disusun berdasarkan Renstra, dan tidak boleh menyimpang dari Renstra. Sehingga antara Renstra dan Renop harus terkait dan ada benang merahnya. Renstra dan Renop inilah yang selanjutnya akan dipergunakan sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pembimbingan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan sekolah.  Adapun langkah-langkah penyusunan Renop adalah sebagai berikut:
1.      Melakukan analisis lingkungan operasional sekolah
2.      Melakukan analisis pendidikan sekolah saat ini
3.      Melakukan analisis pendidikan sekolah 1 tahun kedepan (yang diharapkan)
4.      Merumuskan kesenjangan antara pendidikan sekolah saat ini dan satu (1) tahun kedepan
5.      Merumuskan tujuan tahunan/tujuan jangka pendek (sasaran)
6.      Mengidentifikasi urusan-urusan sekolah yang perlu dilibatkan untuk mencapai setiap sasaran dan yang masih perlu diteliti tingkat kesiapannya
7.      Melakukan analisis SWOT (mengenali tingkat kesiapan masing-masing urusan sekolah melalui analisis SWOT)
8.      Menyusun langkah-langkah pemecahan persoalan, yaitu mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan urusan sekolah.
9.      Menyusun rencana program sekolah
10.  Menentukan milestone (output apa & kapan dicapai)
11.  Menyusun rencana biaya (besar dana, alokasi, sumber dana)
12.  Menyusun rencana pelaksanaan program
13.  Menyusun rencana pemantauan dan evaluasi
14.  Membuat jadwal pelaksanaan program
15.  Menentukan penanggungjawab program atau kegiatan
Adapun yang menjadi ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan ketika menyusun Renop sekolah adalah:
1.      Menggunakan strategi analisis swot
2.      Analisis swot dilakukan setiap tahun
3.      Renop merupakan pemjabaran dari renstra
4.      Program yang direncanakan lebih operasional
5.      Ada benang merah antara tujuan lima tahunan dan sasaran (tujuan) satu tahunan
6.      Rencana dan program sekolah harus memperhatikan hasil  analisis SWOT
7.      Penulisan Renop juga mengacu pada buku MBS-2[8]






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Makalah RPS ini dikembangkan sebagai model minimal untuk bisa dikembangkan lebih jauh tanpa mengurangi aspek-aspek yang ada. Pedoman penyusunan ini dipergunakan oleh semua sekolah dalam rangka menyelenggarakan pendidikan, baik sekolah dalam kelompok rintisan, potensial maupun nasional, juga dapat dipergunakan oleh sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dan Propinsi dalam upaya pencapaian pendidikan yang efisien, efektif, relevan, dan merata.

Isi utama yang harus dikembangkan dalam RPS tiap sekolah adalah semua aspek yang mengarah kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN maupun PP Nomor 19 Tahun 2005. Diharapkan ke depan semua sekolah tidak ada lagi yang masuk kelompok rintisan dan potensial, tetapi menjadi sekolah berstandar nasional. Bahkan diharapkan semua sekolah menjadi sekolah yang memenuhi SNP.







DAFTAR PUSTAKA


Baharuddin. Dll. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Yogyakarta: UIN Maliki Press.
Depdiknas. Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). 2010.
Hendyat Soetopo. 2010. Perilaku Organisasi. Jakarta: PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. Manajemen Pendidikan. 2009. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mujamil Qomar. 2010. Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: PT Gelora Aksara.


[1] Baharuddin, dll, Manajemen Pendidikan Islam, (Yogyakarta: UIN Maliki Press, 2010), hal. 102.
[2] Ibid,.......................106.
[3] Panduan Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS), Depdiknas, 2010
[4] Hendyat Soetopo, Perilaku Organisasi, (Jakarta: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hal 218.
[5] Ibiod,....................342.
[6] Muhaimin, Manajemen Pendidikan, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 113-124.
[7] Ibid,............273.
[8] Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam, (Jakarta: PT Gelora Aksara, 2010), hal. 67-78.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Neng Ingin Berbagi. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates