RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Nama Sekolah : SMA Assa’adah
Kelas/Semester : XII/2
Program : IPA/IPS/Bahasa
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Materi Pokok : Ketentuan Waris dalam Islam
Alokasi Waktu : 3 x 45 menit
A.
Kompetensi Inti:
(KI-1) Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya;
(KI-2) Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai,
responsif dan proaktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas
berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia;
(KI-3) Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah;
(KI-4) Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda
sesuai kaidah keilmuan.
B. Tujuan Pembelajaran
3.8.1 Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris
dalam Islam
3.8.2 Menjelaskan tentang ahli waris dan
pembagiannya masing-masing
3.8.3 Menjelaskan tata cara
perhitungan pembagian waris dalam Islam
4.8.1 Mempraktekkan pelaksanaan
pembagian waris menurut Islam dalam kehidupan
C.
Kompetensi Dasar
3.8
Memahami
ketentuan waris dalam Islam.
4.8 Mempraktikkan
pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
D.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1 Mampu menjelaskan ketentuan
hukum waris dalam Islam
3.8.2 Mampu menjelaskan tentang
ahli waris
3.8.3 Mampu menjelaskan
pembagian masing-masing ahli waris.
3.8.4 Mampu menjelaskan tata cara
perhitungan pembagian waris dalam Islam
4.8.1 Mampu mempraktekkan
pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
E.
Materi Pembelajaran
Waris menurut
istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang
meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Ilmu yang mempelajari tentang
waris disebut ilmu Faraidl. Ayat yang menjelaskan tentang ketentuan waris dalam
Islam adalah surat al-Nisa’ ayat 7-11. Sebelum harta warisan dibagikan,
terlebih dahulu digunakan untuk membayar zakat, biaya pengurusan jenazah,
melunasi hutang, dan wasiat.
Ada 4 sebab seseorang
mendapatkan harta waris, yakni karena nasab, Mushaharah, Wala’, dan hubungan
sesama muslim. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan hak waris seseorang adalah
pembunuh, hamba sahaya, berbeda agama (kafir), dan murtad. Secara keseluruhan
ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15
orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan, dan terdapat ketentuan bagiannya masing-masing.
F.
Metode Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Tanya jawab
3.
Inquiri
4.
Praktek
5.
Diskusi
G.
Media pembelajaran
1.
Power Point
2.
LCD
H.
Sumber Belajar
1.
Al-Qur’an dan terjemah
2.
Buku paket PAI kelas XII
3.
VCD tentang ketentuan waris dalam Islam
4.
Literatur lain yang terkait dengan materi
I.
Langkah-langkah Pembelajaran
No.
|
Kegiatan
|
Waktu
|
1.
|
Pendahuluan
1. Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu
peserta didik untuk memimpin doa
2. Guru memeriksa kehadiran peserta didik
3. Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
4. Guru mengaitkan materi pembelajaran dengan materi
sebelumnya
5. Pembagian kelompok
|
20
menit
|
2.
|
Kegiatan Inti
a.
Mengamati
1) Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan ketentuan
waris dalam Islam.
2) Mengamati tayangan video tentang ketentuan
waris dalam Islam
3) Mengamati cara menghitung
bagian-bagian ahli waris yang dicontohkan oleh guru melalui tayangan LCD
b.
Menanya
1)
Melalui pemberian motivasi dari guru peserta didik
diminta Mengajukan pertanyaan
terkait
tentang ketentuan
waris dalam Islam.
2)
Peserta didik yang lain memberikan tanggapan
c. Mengeksplorasi
1)
Menelaah ketentuan
waris dalam Islam terhadap contoh kasus yang diberikan oleh
guru
2)
Secara berkolompok siswa diminta mendiskusikan
untuk mengidentifikasi masing-masing bagian ahli waris dari contoh tersebut
d. Assosiasi
Dari hasil Diskusi kelompok tentang contoh kasus waris dalam
kehidupan, siswa diminta menyimpulkan ketentuan
waris dalam Islam berikut
pembagian harta yang diperoleh masing-masing ahli waris.
e. Komunikasi
1)
Menyajikan/melaporkan hasil diskusi tentang ketentuan
waris dalam Islam.
2)
Menanggapi hasil presentasi (melengkapi, mengkonfirmasi, dan menyanggah).
3)
Siswa
menyimpulkan hasil diskusi dan guru memberikan penguatan terhadap hasil
diskusi tersebut.
|
100 menit
|
3.
|
Penutup
1.
Guru dan peserta didik merefleksikan proses pembelajaran.
2.
Mengadakan
evaluasi
3.
Menyampaikan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan secara kelompok
4.
Menyampaikan rencana pembelajaran pada
pertemuan berikutnya.
5.
Guru
menutup/mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doa.
6.
Guru
mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab
salam.
|
15 menit
|
J.
Penilaian Hasil Pembelajaran
1.
Penilaian Tes
Soal Essay
1)
Tulislah ayat al-Qur’an yang berisi tentang ketentuan
waris dalam Islam (al-nisa’: 11) dengan baik dan benar!
Kunci:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ الأُنْثَـيـَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ
ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ
لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُِمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ
لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُِمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
2)
Sebutkan orang-orang yang berhak dan yang tidak
berhak menerima harta warisan!
Kunci:
Orang yang berhak menerima
harta warisan:
a.
Ikatan kekeluargaan
b.
Ikatan
pernikahan
c.
Wala’
d.
Hubungan
seagama
Orang yang tidak berhak
menerima harta warisan:
a.
Budak
Belian
b.
Membunuh
c.
Murtad
d.
Beda
Agama
3)
Sebutkan syarat-syarat harta pusaka sebelum
dibagikan kepada ahli waris!
Kunci:
§
Untuk zakat
§
Untuk Biaya pengurusan jenazah
§
Untuk melunasi hutang
§
Wasiat
4)
Secara keseluruhan jumlah ahli waris baik dari
jalur laki-laki maupun perempuan ada 25, 15 dari jalur laki-laki dan 10 dari
jalur perempuan. Sebutkan keseluruhan ahli waris dari jalur perempuan!
Kunci:
1.
Anak
Perempuan
2.
Cucu
perepmuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Nenek
dari ibu
5.
Nenek
dari bapak
6.
Saudara
perempuan sekandung
7.
Saudara
perempuan sebapak
8.
Saudara
perempuan seibu
9.
Istri
10.
Wanita
yang memerdekakan si pewaris
5)
Seorang
pewaris (perempuan) meninggalkan harta warisan sebanyak Rp.
600.000.000,00. Ahli waris terdiri atas
suami, ibu, seorang saudara perempuan sekandung san seorang saudara perempuan
sebapak. Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut?
Kunci:
Ketentuan
semula:
·
Suami
1/2
·
Ibu 1/6
·
Seorang
saudara perempuan sekandung 1/2
·
Seorang
saudara perempuan sebapak 1/6
(Pokok masalah = 6)
·
Bagian
suami 1/2 x 6 = 3
·
Bagian ibu 1/6 x 6 = 1
·
Bagian saudara perempuan sekandung 1/2 x
6 = 3
·
Bagian dan saudara perempuan sebapak 1/6
x 6 = 1
·
Total
jumlah bagian ahli waris adalah = 3
+ 1 + 3 + 1 = 8
Jika perhitungan pada umumnya
dilakukan maka harta waris tidak mencukupi sebesar Rp. 200.000.000,00, maka
langkah yang tepat harus di ‘Aul kan dengan cara mengganti pokok masalah
yang asalnya 6 menjadi 8.
Sehingga
menjadi:
Suami
3/8 x Rp. 600.000.000,00 =
Rp. 225.000.000,00
Ibu
1/8 x Rp. 600.000.000,00 =
Rp. 75.000.000,00
Saudara
perempuan sekandung
3/8 x Rp. 600.000.000,00 = Rp. 225.000.000,00
Saudara
perempuan sebapak
1/8 x Rp. 600.000.000,00 = Rp. 75.000.000,00 +
Rp. 600.000.000,00
2.
Penilaian Non Tes
a.
Rubrik penilaian sikap dalam mengikuti diskusi:
No
|
Nama Mahasiswa
|
Aspek yang diamati
|
Jumlah Skor
|
Nilai
|
Ket
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|||||
Aspek yang diamati:
1.
Keaktifan
2.
Kerjasama
3.
Keberanian berpendapat
4.
Keterbukaan terhadap pendapat orang
lain
5.
Sikap tanggung jawab
Keterangan Skor :
Masing-masing kolom diisi dengan kriteria:
4 =
Baik Sekali
3 =
Baik
2 =
Cukup
1 =
Kurang
Nilai
= x 100
Kriteria Nilai :
A = 80 – 100 = Baik Sekali
B = 70 – 79 = Baik
C = 60 – 69 = Cukup
D = < 60 = Kurang
b.
Rubrik penilaian unjuk kerja tentang praktek pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
No
|
Nama Peserta
|
Aspek yang dinilai
|
Jumlah Nilai
|
Ket
|
||
1
|
2
|
3
|
||||
Aspek yang dinilai:
a. Ketepatan dalam menentukan bagian ahli waris
1. Jika peserta didik tepat dalam
menentukan bagian ahli waris, nilai = 30
2. Jika peserta didik kurang tepat
dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 20
3. Jika peserta didik tidak tepat
dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 10.
b. Langkah-langkah perhitungan
1. Jika langkah yang dilakukan
peserta didik tepat dalam menghitung, nilai = 30
2. Jika langkah yang dilakukan
peserta didik kurang tepat dalam menghitung, nilai = 20
3. Jika langkah yang dilakukan
peserta didik tidak tepat dalam menghitung, nilai = 10.
c. Perolehan hasil akhir
1. Jika peserta didik tepat dalam
menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 30
2. Jika peserta didik kurang tepat
dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 20
3. Jika peserta didik tepat dalam
menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 10
Mengetahui,
Kepala Sekolah SMA Assa’adah
_________________________
NIP/NIK:
|
Surabaya , 20 Desember 2013
Guru Mata Pelajaran PAI
NIP/NIK:
|
0 komentar:
Posting Komentar