RSS

Contoh RPP K-13 Kelas XII SMA




RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Nama Sekolah             : SMA Assa’adah
Kelas/Semester            : XII/2
Program                       : IPA/IPS/Bahasa
Mata Pelajaran            : Pendidikan Agama Islam
Materi Pokok              : Ketentuan Waris dalam Islam
Alokasi Waktu            : 3 x 45 menit

A.      Kompetensi Inti:
(KI-1)  Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya;
(KI-2)  Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia;
(KI-3)  Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan  wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah;
(KI-4)  Mengolah,  menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.



B.       Tujuan Pembelajaran
3.8.1    Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam
3.8.2    Menjelaskan tentang ahli waris dan pembagiannya masing-masing
3.8.3    Menjelaskan tata cara perhitungan pembagian waris dalam Islam
4.8.1    Mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris menurut Islam dalam kehidupan
C.      Kompetensi Dasar
3.8       Memahami ketentuan waris dalam Islam.
4.8       Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
D.      Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1    Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam
3.8.2    Mampu menjelaskan tentang ahli waris
3.8.3    Mampu menjelaskan pembagian masing-masing ahli waris.
3.8.4    Mampu menjelaskan tata cara perhitungan pembagian waris dalam Islam
4.8.1    Mampu mempraktekkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
E.       Materi Pembelajaran
Waris menurut istilah adalah perpindahan berbagai hak dan kewajiban tentang kekayaan orang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup. Ilmu yang mempelajari tentang waris disebut ilmu Faraidl. Ayat yang menjelaskan tentang ketentuan waris dalam Islam adalah surat al-Nisa’ ayat 7-11. Sebelum harta warisan dibagikan, terlebih dahulu digunakan untuk membayar zakat, biaya pengurusan jenazah, melunasi hutang, dan wasiat.
Ada 4 sebab seseorang mendapatkan harta waris, yakni karena nasab, Mushaharah, Wala’, dan hubungan sesama muslim. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan hak waris seseorang adalah pembunuh, hamba sahaya, berbeda agama (kafir), dan murtad. Secara keseluruhan ahli waris yang mendapatkan harta pusaka ada 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan, dan terdapat ketentuan bagiannya masing-masing.

F.       Metode Pembelajaran
1.         Ceramah
2.         Tanya jawab
3.         Inquiri
4.         Praktek
5.         Diskusi
G.      Media pembelajaran
1.    Power Point
2.    LCD
H.      Sumber Belajar
1.    Al-Qur’an dan terjemah
2.    Buku paket PAI kelas XII
3.    VCD tentang ketentuan waris dalam Islam
4.    Literatur lain yang terkait dengan materi
I.         Langkah-langkah Pembelajaran

No.
Kegiatan
Waktu
1.
Pendahuluan

1.    Guru mengucapkan salam dan meminta salah satu peserta didik untuk memimpin doa
2.    Guru memeriksa kehadiran peserta didik
3.    Guru menyampaikan tujuan pembelajaran.
4.    Guru mengaitkan materi pembelajaran dengan materi sebelumnya
5.    Pembagian kelompok




20 menit
2.
Kegiatan Inti

a.    Mengamati
1)   Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan ketentuan waris dalam Islam.
2)   Mengamati tayangan video tentang ketentuan waris dalam Islam
3)   Mengamati cara menghitung bagian-bagian ahli waris yang dicontohkan oleh guru melalui tayangan LCD
b.   Menanya
1)   Melalui pemberian motivasi dari guru peserta didik diminta   Mengajukan  pertanyaan  terkait tentang ketentuan waris dalam Islam.
2)   Peserta didik yang lain memberikan tanggapan
c.    Mengeksplorasi
1)   Menelaah ketentuan waris dalam Islam terhadap contoh kasus yang diberikan oleh guru
2)   Secara berkolompok siswa diminta mendiskusikan untuk mengidentifikasi masing-masing bagian ahli waris dari contoh tersebut
d.   Assosiasi
Dari hasil Diskusi kelompok tentang contoh kasus waris dalam kehidupan, siswa diminta menyimpulkan ketentuan waris dalam Islam berikut pembagian harta yang diperoleh masing-masing ahli waris.
e.    Komunikasi
1)   Menyajikan/melaporkan hasil diskusi tentang ketentuan waris dalam Islam.
2)   Menanggapi hasil presentasi (melengkapi, mengkonfirmasi, dan menyanggah).
3)   Siswa menyimpulkan hasil diskusi dan guru memberikan penguatan terhadap hasil diskusi tersebut.


100 menit
3.
Penutup

1.    Guru dan peserta didik merefleksikan proses pembelajaran. 
2.    Mengadakan evaluasi
3.    Menyampaikan kegiatan tindak lanjut dengan memberikan secara kelompok
4.    Menyampaikan rencana pembelajaran pada per­temuan berikutnya.
5.    Guru menutup/mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doa.
6.    Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam.

15 menit


J.         Penilaian Hasil Pembelajaran
1.         Penilaian Tes
Soal Essay
1)        Tulislah ayat al-Qur’an yang berisi tentang ketentuan waris dalam Islam (al-nisa’: 11) dengan baik dan benar!
Kunci:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَـيـَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُِمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُِمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
2)        Sebutkan orang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan!
Kunci:
Orang yang berhak menerima harta warisan:
a.       Ikatan  kekeluargaan
b.      Ikatan pernikahan
c.       Wala’
d.      Hubungan seagama
Orang yang tidak berhak menerima harta warisan:
a.       Budak Belian
b.      Membunuh
c.       Murtad
d.      Beda Agama
3)        Sebutkan syarat-syarat harta pusaka sebelum dibagikan kepada ahli waris!
Kunci:
§   Untuk zakat
§   Untuk Biaya pengurusan jenazah
§   Untuk melunasi hutang
§   Wasiat
4)        Secara keseluruhan jumlah ahli waris baik dari jalur laki-laki maupun perempuan ada 25, 15 dari jalur laki-laki dan 10 dari jalur perempuan. Sebutkan keseluruhan ahli waris dari jalur perempuan!
Kunci:
1.         Anak Perempuan
2.         Cucu perepmuan dari anak laki-laki
3.         Ibu
4.         Nenek dari ibu
5.         Nenek dari bapak
6.         Saudara perempuan sekandung
7.         Saudara perempuan sebapak
8.         Saudara perempuan seibu
9.         Istri
10.     Wanita yang memerdekakan si pewaris
5)        Seorang pewaris (perempuan) meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 600.000.000,00.  Ahli waris terdiri atas suami, ibu, seorang saudara perempuan sekandung san seorang saudara perempuan sebapak. Berapakah bagian masing-masing ahli waris tersebut?
Kunci:
Ketentuan semula:
·       Suami 1/2
·       Ibu      1/6
·       Seorang saudara perempuan sekandung 1/2
·       Seorang saudara perempuan sebapak 1/6
(Pokok masalah = 6)
·       Bagian suami 1/2 x 6 = 3
·       Bagian ibu 1/6 x 6 = 1
·       Bagian saudara perempuan sekandung 1/2 x 6 = 3
·       Bagian dan saudara perempuan sebapak 1/6 x 6 = 1
·       Total jumlah bagian ahli waris adalah = 3 + 1 + 3 + 1 = 8
Jika perhitungan pada umumnya dilakukan maka harta waris tidak mencukupi sebesar Rp. 200.000.000,00, maka langkah yang tepat harus di ‘Aul kan dengan cara mengganti pokok masalah yang asalnya 6 menjadi 8.
Sehingga menjadi:
Suami 3/8 x Rp. 600.000.000,00                         = Rp.  225.000.000,00
Ibu 1/8 x Rp. 600.000.000,00                  = Rp.    75.000.000,00

Saudara perempuan sekandung
       3/8 x Rp. 600.000.000,00                 = Rp.  225.000.000,00
Saudara perempuan sebapak
      1/8 x Rp. 600.000.000,00                  = Rp.    75.000.000,00   +
                                                                    Rp.   600.000.000,00

2.         Penilaian Non Tes

a.    Rubrik penilaian sikap dalam mengikuti diskusi:
No
Nama Mahasiswa
Aspek yang diamati
Jumlah Skor
Nilai
Ket
1
2
3
4
5



















































Aspek yang diamati:
1.         Keaktifan
2.         Kerjasama
3.         Keberanian berpendapat
4.         Keterbukaan terhadap pendapat orang lain
5.         Sikap tanggung jawab
Keterangan Skor :
Masing-masing kolom diisi dengan kriteria:
4 = Baik Sekali
3 = Baik
2 = Cukup
1 = Kurang
Nilai =  x 100
Kriteria Nilai :
A = 80 – 100     = Baik Sekali  
B = 70 – 79        = Baik
C = 60 – 69        = Cukup
D = < 60                        = Kurang

b.    Rubrik penilaian unjuk kerja tentang praktek pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
No
Nama Peserta
Aspek yang dinilai
Jumlah Nilai
Ket
1
2
3





























Aspek yang dinilai:
a.       Ketepatan dalam menentukan  bagian ahli waris
1.      Jika peserta didik tepat dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 30
2.      Jika peserta didik kurang tepat dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 20
3.      Jika peserta didik tidak tepat dalam menentukan bagian ahli waris, nilai = 10.
b.      Langkah-langkah perhitungan
1.     Jika langkah yang dilakukan peserta didik tepat dalam menghitung, nilai = 30
2.     Jika langkah yang dilakukan peserta didik kurang tepat dalam menghitung, nilai = 20
3.     Jika langkah yang dilakukan peserta didik tidak tepat dalam menghitung, nilai = 10.
c.       Perolehan hasil akhir
1.    Jika peserta didik tepat dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 30
2.    Jika peserta didik kurang tepat dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 20
3.    Jika peserta didik tepat dalam menentukan perolehan hasil akhir, nilai = 10





Mengetahui,
Kepala Sekolah SMA Assa’adah


_________________________
NIP/NIK:

Surabaya , 20 Desember 2013

Guru Mata Pelajaran PAI


 

NIP/NIK:

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright 2009 Neng Ingin Berbagi. All rights reserved.
Bread Machine Reviews | watch free movies online by Blogger Templates